Laman

Rabu, 23 Juni 2010

LSM Katalisator - Membedah Gerak-gerik LSM

Siapa yang tidak kenal LSM? Menurut kamus online Wikipedia LSM merupakan organisasi non pemerintah (Non Government Organisation/NGO) yang independent dan mandiri, bukan merupakan “undebouw” dari sebuah lembaga Negara dan pemerintah, partai poltik dan tidak menjalankan politik praktis untuk mengejar kekuasaan. LSM bekerja atas dasar kesadaran untuk membantu masyarakat atau menghasilkan tujuan yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. 

Dengan kata lain kerja-kerja LSM bersifat non profit. Dalam perjalanannya LSM-LSM terspesialisasi bergerak dibidang garapan tertentu. Ada LSM lingkungan, LSM pemberdayaan masyarakat, LSM pertanian, perikanan, LSM hukum, LSM yang bergerak dibidang kontrol kebijakan pemerintah dan lain sebagainya.

LSM didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Keberadaan LSM disamakan dengan Organisasi masyarakat (ormas) yang berdirinya mengacu pada UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. LSM fungsinya adalah non profit, bukan untuk memperkaya pengurus atau aktivis penggiatnya. Kiprahnya adalah bersifat sosial yang bermuara pada kemanfaatan dan keberpihakan pada kebenaran dan keadilan.

Berdasarkan definisi, fungsi dan kiprahnya tersebut, secara teori keberadaan LSM sangat idealis dan memiliki tujuan yang sangat luhur. LSM merupakan bentuk aktualisasi diri pada orang-orang yang memiliki kepekaan sosial dan ingin menyalurkan diri bagi kemanfaatan orang lain. Dalam perjalannnya keberadaan LSM cukup bias. Tak sedikit LSM yang ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan praktis individu dan para penguasa. Stigma yang terbentuk dalam pikiran sebagaian masyarakat bahwa LSM adalah wadah bagi orang-orang yang ingin cari uang. LSM sering menjelma menjadi tukang peras pemerintah dengan bargaining yang dimilikinya. LSM seringpula digunakan sebagai tameng bagi penguasa dalam mengaplikasikan kebijakan yang kontra masyarakat. LSM-pun sering dijadikan underbouw bagi partai politik untuk masuk ke masyarakat dan meraih hati masyarakat. Apa yang salah dari LSM?

Tak ada yang salah dari LSM. Yang salah adalah oknum yang terdapat pada LSM tersebut. Oknum inilah yang selalu memanfaatkan LSM untuk kepentingan pribadinya. Tak elok kiranya ketika kita men-juidge bahwa LSM adalah “jelek” karena yang jelek itu adalah oknum yang men-disorientasikan tujuan pendirian LSM dan oknum yang menghuni didalamnya. Memang Kita sadari bahwa tak sedikit LSM yang didirikan sebagai “underbouw” Partai politik atau alat legalitas para penguasa, namun tak sedikit pula LSM yang betul-betul didirikan murni untuk kepentingan masyarakat. Begitupun tak sedikit pula oknum LSM yang memanfaatkan LSM untuk cari uang, namun tak sedikit pula orang-orang yang aktif di LSM dengan tetap idealis berpegang pada tujuan mulia.

LSM yang baik adalah LSM yang tanggap dan peka terhadap masyarakat. LSM yang selalu memberikan pencerdasan dan pencerahan kepada masyarakat. LSM yang mampu menjadi bagian dari solusi atas permasalahan rakyat. Amat disayangkan ketika terjadi suatu peristiwa misalkan pada suatu daerah ada kapal isap yang akan beroperasi. Kapal Isap keberadaanya menghancurkan ekosistem perairan (terumbu karang) dan mengganggu kegiatan para nelayan. Pada kondisi ini masyarakat jelas dirugikan. Seharusnya LSM lingkungan atau LSM yang bergerak dibidang Nelayan berteriak lantang bukan malah diam atau mendukung. LSM seharusnya mengadvokasi dan melakukan kegiatan represif untuk membantu para nelayan.

Bila ditelaah lebih dalam keberadaan LSM cukup diakui dan dianggap oleh publik. LSM bisa menjadi momok bagi para penguasa yang berprilaku salah. LSM acapkali menjadi pionir yang menjelma menjadi kekuatan massa ketika hak-hak masyarakat termarginalkan. Disamping itu LSM juga bisa menjadi pencerah atau memberikan pencerdasan bagi masyarakat. Bukan menghasut atau memprovokasi masyarakat. LSM bisa turun langssung ke masyarakat, mendekati dan merangkul masyarakat, mengadakan kegiatan-kegiatan yang berguna bagi masyarakat. Kerja LSM memang kerja berat karena non profit. Namun bagi mereka yang terbiasa aktif di LSM atau organisasi, bagi mereka yang memiliki jiwa sosial yang tinggi, ada sebuah kenikmatan lebih yang tidak tergantikan oleh uang.

Di Provinsi Bangka Belitung cukup banyak terdapat LSM, Ormas, yayasan dan lain sebagainya. Ada LSM yang bersifat lokal, adapula yang menjadi cabang dari LSM, ormas, tingkat pusat. Apakah kiprah dan keberadaannya tersebut betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat? Silahkan masyarakat yang menilai. Masing-masing berhak untuk menilai. Namun yang pasti, tak ada yang salah dari LSM. Yang salah adalah oknum yang menjadi pengurus dan aktivis penggiat LSM. Mari kita rubah “mind set” berpikir kita bahwa keberadaan LSM sesungguhnya banyak membawa kemanfaatan. Kita bedakan mana LSM yang betul murni membantu masyarakat dan atau LSM yang hanya dijadikan alat bagi keuntungan pribadi saja. Yakinlah bahwa bila LSM kembali ke “khitah” nya maka LSM akan menjelma menjadi katalisator bagi kemajuan masyarakat. Semoga!



TEKNIK PENYUSUNAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING MoU (NOTA KESEPAKATAN)

  1. Bentuk Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan pada umumnya adalah terdiri dari:

    1. Judul
    2. Pembukaan
    3. Hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan menunjukkan saat terjadinya kesepakatan dibuat
  2. Judul

    1. Judul memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama MoU atau Nota Kesepakatan
    2. Nama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi kesepakatan.
    3. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda cara
  3. Pembukaan
    Pembukaan terdiri dari:

    1. Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan.
    2. Jabatan para pihak
    3. Konsiderans atau pertimbangan
  4. Hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan menunjukkan saat terjadinya kesepakatan dibuat.
  5. Jabatan para pihak:
    1. Menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi.
    2. Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing-masing instansi.
  6. Konsiderans atau pertimbangan:

    1. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan MoU atau Nota Kesepakatan.
    2. Konsiderans diawali dengan kalimat "Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ".
    3. Tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.
    4. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh, diawali dengan kata "bahwa" dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
  7. Batang Tubuh
    1. Batang tubuh memuat semua substansi dan dirumuskan dalam pasal-pasal.
    2. Sebelum pasal didahului kalimat "PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menuangkan pokok-pokok pikiran dalam Memorandum of Understanding (atau Nota Kesepakatan) tersebut di atas, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :"
  8. Pada umumnya substansi MoU atau Nota Kesepakatan memuat hal-hal sebagai berikut:

    1. Maksud atau Tujuan,
    2. Ruang Lingkup Kegiatan,
    3. Realisasi Kegiatan,
    4. Jangka Waktu,
    5. Biaya Penyelenggaraan Kegiatan
  9. Maksud atau tujuan mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang saling menguntungkan.
  10. Ruang lingkup kegiatan memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
  11. Realisasi kegiatan merupakan pelaksanaan dan rincian kegiatan dari MoU atau Nota Kesepakatan.
  12. Jangka waktu menunjukkan masa berlakunya MoU atau Nota Kesepakatan dan jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
  13. Biaya penyelenggaraan kegiatan:

    1. Biaya merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan.
    2. Biaya dapat dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan.
  14. Penutup, terdiri dari:
    1. Aturan Peralihan
    2. Keabsahan MoU atau Nota Kesepakatan
    3. Rumusan Itikad Baik
    4. Penandatangan
  15. Aturan Peralihan memuat perubahan yang mungkin terjadi, yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
  16. Keabsahan MoU menunjukkan agar MoU memenuhi syarat hukum yaitu harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup.
  17. Rumusan itikad baik merupakan penutup MoU atau Nota Kesepakatan yang dirumuskan dengan kalimat "Demikian Memorandum (atau Nota Kesepakatan) ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak".
  18. Penandatangan MoU atau Nota Kesepakatan:

    1. Dilakukan oleh kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital
    2. Posisi PIHAK PERTAMA di bagian kanan bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kiri bawah dari naskah.
    3. Nama penandatangan ditulis lengkap tanpa gelar dan pangkat/NIP.

CopyRight © Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jl. Pramuka No. 33 Jakarta Timur 13120
Telp. +6221-85910031 ext 0102 atau 0103 Fax. +6221-85910030
Dibangun dan dikelola oleh Forum Pengelola Konten Situs Web BPKP