Selasa, 01 Mei 2012

PENJAHAT ONLINE



Pelaku kejahatan seolah tidak pernah kehabisan akal. Berbagai modus kejahatan dilakukan, mulai dari cara yang halus dengan menghipnotis korban sampai dengan menggunakan kekerasan dan pemaksaan, mulai dari pola tradisional sampai dengan pola modern dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Begitulah kejahatan, selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan kemajuan teknologi.

Hi-Tech Crime

Dulu orang mencuri secara fisik dengan mendatangi langsung benda yang dicuri. Namun kini pencuri tidak perlu lagi bersusah payah mencuri pada malam hari, sembunyi-sembunyi atau sebaliknya melakukan kekerasan fisik bahkan pembunuhan seperti kasus perampokan. Tetapi cukup berada di depan laptop yang terhubung internet dapat melakukan pencurian, bahkan dengan hasil yang lebih besar, sulit dilacak aparat dan berada jauh dari korban. Pencurian melalui pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank menjadi modus yang banyak dilakukan. Disini bank dituntut maksimal untuk memproteksi jaringannya.

Kejahatan berbasis teknologi tinggi ini dapat dilakukan antar negara, bahkan antar benua karena cyberspace adalah dunia baru tanpa batas yang memutus sekat-sekat batas territorial negara. Cybercrime terus berkembang dan banyak digunakan sebagai media kejahatan, sehingga bermunculanlah cyber porn, cyber prostitution, cyber terrorism, online gambling, bahkan hacker yang menyerang website pemerintahan.

Rasio pengguna internet di Indonesia memang masih kecil dibandingkan dengan populasi penduduknya, namun negara ini masuk dalam daftar hitam di kalangan penyedia pembayaran lewat internet (internet payment) akibat ulah para hackernya.

Tidak hanya didunia maya, kini HP sebagai produk hitech juga dijadikan sarana kejahatan. Kasus telepon hipnotis, penipuan SMS berhadiah dan SMS "mama minta pulsa" merupakan beberapa modus kejahatan menggunakan HP yang sudah banyak korbannya. Terakhir, kasus penyedotan pulsa yang menyebabkan pulsa kita berkurang tanpa sebab dan kita sadari. Kasus-kasus seperti ini selalu saja berulang dan terus terjadi, meskipun kepolisian telah berhasil mengungkap dan menangkap beberapa pelakunya. Disamping upaya yang dilakukan kepolisian, sangat diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat untuk tidak begitu saja percaya dan tergiur dengan SMS berhadiah yang mencurigakan.

Transaksi Haram Online

Baru-baru ini kita mendengar berita bahwa narkoba kini sudah diperjualbelikan melalui dunia maya. Jika selama ini transaksi barang haram tersebut dilakukan dengan bertemu langsung antara penjual/pengedar dengan pembeli, kini cukup masuk ke situs tertentu, melalui chatt atau email narkoba dapat dipesan dan setelah uang ditransfer barang akan dikirim. Adapun tujuan pelaku dan jaringan pengedar narkoba menggunakan modus ini tentunya agar transaksi tidak mudah tercium oleh aparat kepolisian.

Apabila transaksi dilakukan secara langsung jelas mudah tercium oleh aparat yang giat menggelar operasi, seperti di tempat-tempat hiburan. Namun melalui dunia maya, transaksi dilakukan secara privat seperti melalui email, dimana aparat memiliki kemampuan dan sarana yang terbatas untuk dapat melacak dan mengetahuinya. Begitupula dengan situs/blog penjualan narkoba, biasanya menggunakan domain yang tidak berbau narkoba dan memang hanya diketahui kalangan terbatas. Akibatnya dari sekian ratus juta situs dan blog yang ada di Indonesia dan dunia, tidak memungkinkan polisi mengeceknya satu per satu. Meskipun kemudian diketahui, harus dicek siapa pembuatnya dan sangat dimungkinkan dibuat diluar negeri, apakah itu oleh WNI atau pun WNA.

Transaksai illegal via internet tentunya bukan hal baru dan hanya pada narkoba saja. Pada Mei 2003, Satuan Reskrimsus cyber crime Polda Metro Jaya berhasil menangkap mucikari cyber. Berkurangnya para penjaja cinta dijalanan pada malam hari bukan berarti prostitusi berkurang, tetapi mereka kini bertransaksi secara online. Cyber prostitution kini juga telah bergeser dari hubungan sex secara fisik menjadi online yang disebut cybersex. Kemudian Mei 2011 Bareskrim Polri berhasil menangkap HFP warga negara Inggris di Batam, karena kasus fedofilia dan menguplodnya ke dunia maya. Kasus ini dikenal dengan Cyber (child) pornography. Tidak hanya narkoba, prostitusi dan trafficking anak, layanan jasa illegal juga tersedia, seperti terungkapnya situs jasa pembunuh bayaran yang berlabel Hitman Indonesia baru-baru ini.

Maraknya kejahatan berbasis teknologi ini memerlukan perhatian yang serius oleh semua pihak. Kepolisian melalui satuan cybercrimenya terus meningkatkan kemampuan dan sarana pendukung untuk dapat mendeteksi, melacak dan menangkap pelaku cybercrime dan menjeratnya dengan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya ini juga perlu didukung oleh para penyedia jasa internet, seperti warung internet untuk dapat mengawasi aktivitas warnetnya, minimal dengan memblok situs porno, ruang yang terbuka dan larangan berinternet bagi siswa pada jam sekolah. Sementara masyarakat juga dituntut untuk waspada dan hati-hati terhadap segala bentuk modus kejahatan berbasis teknologi, terutama para pengguna internet (cybercommunity) agar mempergunakannya untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat. 
 
Sumber :  UBB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...