Rabu, 23 Juni 2010

TEKNIK PENYUSUNAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING MoU (NOTA KESEPAKATAN)

  1. Bentuk Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan pada umumnya adalah terdiri dari:

    1. Judul
    2. Pembukaan
    3. Hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan menunjukkan saat terjadinya kesepakatan dibuat
  2. Judul

    1. Judul memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama MoU atau Nota Kesepakatan
    2. Nama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi kesepakatan.
    3. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda cara
  3. Pembukaan
    Pembukaan terdiri dari:

    1. Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan.
    2. Jabatan para pihak
    3. Konsiderans atau pertimbangan
  4. Hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan menunjukkan saat terjadinya kesepakatan dibuat.
  5. Jabatan para pihak:
    1. Menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi.
    2. Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing-masing instansi.
  6. Konsiderans atau pertimbangan:

    1. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan MoU atau Nota Kesepakatan.
    2. Konsiderans diawali dengan kalimat "Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ".
    3. Tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.
    4. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh, diawali dengan kata "bahwa" dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
  7. Batang Tubuh
    1. Batang tubuh memuat semua substansi dan dirumuskan dalam pasal-pasal.
    2. Sebelum pasal didahului kalimat "PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menuangkan pokok-pokok pikiran dalam Memorandum of Understanding (atau Nota Kesepakatan) tersebut di atas, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :"
  8. Pada umumnya substansi MoU atau Nota Kesepakatan memuat hal-hal sebagai berikut:

    1. Maksud atau Tujuan,
    2. Ruang Lingkup Kegiatan,
    3. Realisasi Kegiatan,
    4. Jangka Waktu,
    5. Biaya Penyelenggaraan Kegiatan
  9. Maksud atau tujuan mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang saling menguntungkan.
  10. Ruang lingkup kegiatan memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
  11. Realisasi kegiatan merupakan pelaksanaan dan rincian kegiatan dari MoU atau Nota Kesepakatan.
  12. Jangka waktu menunjukkan masa berlakunya MoU atau Nota Kesepakatan dan jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
  13. Biaya penyelenggaraan kegiatan:

    1. Biaya merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan.
    2. Biaya dapat dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan.
  14. Penutup, terdiri dari:
    1. Aturan Peralihan
    2. Keabsahan MoU atau Nota Kesepakatan
    3. Rumusan Itikad Baik
    4. Penandatangan
  15. Aturan Peralihan memuat perubahan yang mungkin terjadi, yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
  16. Keabsahan MoU menunjukkan agar MoU memenuhi syarat hukum yaitu harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup.
  17. Rumusan itikad baik merupakan penutup MoU atau Nota Kesepakatan yang dirumuskan dengan kalimat "Demikian Memorandum (atau Nota Kesepakatan) ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak".
  18. Penandatangan MoU atau Nota Kesepakatan:

    1. Dilakukan oleh kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital
    2. Posisi PIHAK PERTAMA di bagian kanan bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kiri bawah dari naskah.
    3. Nama penandatangan ditulis lengkap tanpa gelar dan pangkat/NIP.

CopyRight © Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jl. Pramuka No. 33 Jakarta Timur 13120
Telp. +6221-85910031 ext 0102 atau 0103 Fax. +6221-85910030
Dibangun dan dikelola oleh Forum Pengelola Konten Situs Web BPKP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...